Riset: pandemi covid-19 menghapus 2,3 juta peluang lapangan pekerjaan

Riset: pandemi covid-19 menghapus 2,3 juta peluang lapangan pekerjaan


Play all audios:


Guncangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 berimplikasi pada meningkatnya jumlah pengangguran. Riset yang saya lakukan bersama dengan tim peneliti dari SMERU Research Institute


menunjukkan jumlah pengangguran akan meningkat sebanyak 2,3 juta orang akibat perusahaan memperkerjakan lebih sedikit orang. Jumlah ini hampir 2% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia


yang mencapai 137.91 juta orang pada bulan Februari lalu. Angka tersebut berarti meningkatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 6,2-6,7% dari sebelumnya sebesar 4,9%. TPT adalah


persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. PENURUNAN PENYERAPAN TENAGA KERJA DAN PERUBAHAN LANSKAP PASAR KERJA Riset yang saya lakukan memberikan gambaran terkait dengan


situasi ketenagakerjaan di Indonesia pada periode awal pandemi COVID-19 di Indonesia sekitar Maret 2020. Riset ini juga mengidentifikasi perubahan pasar tenaga kerja pasca pandemi. Adapun


sektor-sektor yang diperkirakan mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja paling banyak adalah sektor konstruksi (4,5%), industri pengolahan (4,0%), perdagangan (3,9%), dan jasa perusahaan


(2,6%). Namun jika dilihat dari jumlah orangnya, sektor perdagangan merupakan sektor yang paling tinggi tingkat pengurangan penyerapan tenaga kerjanya dengan angka mencapai 677-953 ribu


orang. Sektor-sektor ini adalah sektor-sektor yang aktivitas produksinya cukup terganggu dengan adanya pandemi dan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diterapkan. Di samping


terjadinya peningkatan angka pengangguran, pandemi COVID-19 juga merubah pasar tenaga kerja. Paling tidak ada tiga hal yang perlu diantisipasi terkait dengan perubahan di pasar tenaga kerja,


yaitu terkait dengan kualifikasi atau keahlian pekerja yang dibutuhkan pasar kerja, penyesuaian pola hubungan ketenagakerjaan, dan meningkatnya pekerja di sektor informal. Dari sisi


kualifikasi tenaga kerja, studi yang kami lakukan mengidentifikasi bahwa tenaga kerja yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja ke depannya adalah mereka yang mampu berdaptasi dengan


perkembangan teknologi. Pandemi yang terjadi saat ini menjadi pendorong bagi pelaku ekonomi untuk mengadopsi teknologi pada tingkatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Diskusi kelompok


terfokus (FGD) yang kami lakukan dengan berbagai pelaku usaha mengungkapkan bahwa untuk dapat bertahan, perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya dengan melakukan digitalisasi dan juga


mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan ke depannya adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perkembangan


teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, studi kami juga menemukan bahwa ke depannya pola hubungan kerja yang adaptif dengan perubahan karakteristik pekerjaan semakin diperlukan oleh


dunia usaha. Pola hubungan kerja yang non-standar seperti sistem alih daya, pekerja kontrak, dan pekerja harian menjadi semakin menarik bagi perusahaan. Hal ini disebabkan selama pemulihan


ekonomi, perusahaan perlu menyesuaikan biaya operasionalnya dengan kapasitas produksi untuk mencapai efisiensi. Studi yang kami lakukan juga mengungkapkan bahwa tingkat penyerapan tenaga


kerja ke depannya tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang saat ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berpotensi menjadikan orang-orang yang terkena PHK dan juga angkatan


kerja baru yang tidak terserap oleh industri akan beralih pada pekerjaan-pekerjaan di sektor informal. UPAYA-UPAYA YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN Sebagai upaya untuk meminimalisasi peningkatan


jumlah pengangguran lebih jauh, paling tidak ada empat hal yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perluasan pemberian bantuan untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi. Pemerintah perlu


memberi dukungan dalam meringankan biaya operasional perusahaan untuk menjaga agar perusahaan dapat bertahan selama periode krisis. Walaupun pemerintah telah menyusun berbagai program untuk


meringankan beban perusahaan, pelaksanaannya perlu diperluas dan dipantau secara reguler untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang terdampak telah terjangkau oleh program-program


pemerintah tersebut. Kedua, pelatihan tenaga kerja yang berkelanjutan. Mengingat keahlian tenaga kerja yang dibutuhkan mengalami perubahan, pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan yang


sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja ke depannya. Dalam kasus pandemi COVID-19, pemerintah perlu mendorong pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan


komunikasi agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan kebutuhan keterampilan di pasar tenaga kerja. Ketiga, peninjauan peraturan ketenagakerjaan. Sebagai upaya memberikan kepastian dan


perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi pada periode pemulihan ekonomi, pemerintah perlu melakukan peninjauan terkait dengan peraturan mengenai hubungan ketenagakerjaan dan perlindungan


sosial tenaga kerja. Peninjauan hubungan ketenagakerjaan perlu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan terhadap hubungan kerja yang lebih adaptif dengan situasi perekonomian pada


masa pemulihan ekonomi. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya perubahan komposisi sumber daya dari padat karya ke padat modal. Di satu sisi, pemerintah juga


harus memperkuat perlindungan sosial dan memperluas cakupannya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dapat dijaga. Dengan demikian, proses peninjauan peraturan ketenagakerjaan ini


harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar peraturan yang ditinjau sesuai dengan kebutuhan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang berada di ekosistem tenaga kerja tersebut.


Keempat, peningkatan produktivitas sektor informal dan UMKM. Penurunan penyerapan tenaga kerja berpotensi meningkatkan pekerja pada sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


(UMKM). Oleh sebab itu, diperlukan upaya peningkatan produktivitas sektor informal dan UMKM untuk meningkatkan tingkat upah mereka sehingga kesejahteraan pekerja pada sektor ini pun dapat


dijaga. Upaya-upaya seperti perluasan akses permodalan dan pendampingan teknis menjadi dibutuhkan untuk dapat mendorong produktivitas pekerja di sektor informal ini.