
Rpp turunan uu ciptaker, pkwt maksimal 5 tahun & dapat uang kompensasi - nasional katadata. Co. Id
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

Pemerintah telah menyusun draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam RPP tersebut, pemerintah memperbolehkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang sekali
selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan. Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Adapun pemerintah merancang jangka waktu PKWT maksimal selama lima tahun. Perjanjian dapat
diperjanjang selama satu kali dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja untuk jenis pekerjaan yang akan berakhir namun belum selesai. Aturan tersebut berbeda dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di mana masa PKWT maksimal hanya tiga tahun. Selain perbedaan tersebut, RPP turunan UU Cipta Kerja itu memasukkan ketentuan mengenai
uang kompensasi. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi
dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Uang kompensasi
berlaku untuk setiap hubungan kerja yang didasarkan pada PKWT. Uang kompensasi juga dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil. Namun,
pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu. Besaran Uang Kompensasi diberikan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut: PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah. PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12 ) x 1 bulan upah. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12) x 1 bulan upah. Adapun
komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu, upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan. Selain itu, RPP itu juga mengatur mengenai
berakhirnya hubungan kerja sebelum masa PKWT. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena pekerja/buruh melanggar
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha membayar ganti rugi sebesar 50% dari upah dan memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung
berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Dalam hal pekerja/buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena pengusaha
melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja/Buruh membayar ganti rugi sebesar 50% dari upah dan tetap berhak atas uang kompensasi yang
besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.