
Berkaca dari roe v. Wade di as, apakah kebijakan aborsi di indonesia sudah menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan atas tubuhnya?
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:

Dunia sedang ramai membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang menganulir hak aborsi. Hak ini sebelumnya berlaku sejak 1973 melalui putusan MA AS tahun 1973 – dikenal
sebagai Roe v Wade – yang memberi hak pada perempuan untuk melakukan aborsi. Segera setelah putusan tersebut diumumkan, demonstrasi pecah di berbagai daerah di sana. Para demonstran
menyatakan bahwa hal tersebut adalah langkah mundur bagi demokrasi dan membunuh perjuangan atas hak-hak perempuan. Mereka menuntut MA membatalkan putusan tersebut. Bicara soal demokrasi dan
hak-hak perempuan, bagaimana situasi di Indonesia sendiri terkait kebijakan aborsi? REGULASI ABORSI DI INDONESIA Dalam hukum Indonesia, aborsi merupakan perbuatan kriminal. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 347, dan 348 mengatur hukuman bukan hanya bagi pelaku aborsi, tapi juga para pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan aborsi, termasuk
dokter, perawat, dan bidan. Sementara, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengizinkan tindakan aborsi apabila terdapat “indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini
kehamilan. Kedaruratan tersebut mencakup hal-hal yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin” atau “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.” Di
luar alasan tersebut, menurut Pasal 194 UU Kesehatan, pelaku maupun praktisi medis yang membantu jalannya proses aborsi diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak 1 miliar rupiah. Pasal 76 UU Kesehatan juga mengatur bahwa perbuatan aborsi hanya dapat dilakukan dalam enam minggu pertama kehamilan. Tindakan ini harus mendapatkan persetujuan
perempuan hamil terkait, dan dilakukan oleh lembaga medis bersertifikat yang ditunjuk oleh negara. DAMPAK KETIADAAN AKSES TERHADAP “ABORSI AMAN” Terbatasnya legalitas aborsi di Indonesia
telah mendorong maraknya _abortus provocatus criminalis_ atau praktik aborsi ilegal oleh perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Meskipun tidak ada data yang pasti,
Organisasi Kesehatan Dunia (_World Health Organization_/WHO) memperkirakan angka aborsi ilegal di Indonesia mencapai 22 kasus per 1.000 perempuan usia reproduksi (15-49 tahun). Sementara
itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menunjukkan setidaknya terdapat 69,4 juta perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia. Jika berbasis pada angka BPS dan perkiraan WHO, maka
setidaknya ada sekitar 1.526.800 perempuan yang melakukan aborsi tidak aman. Aborsi ilegal kemudian menimbulkan berbagai konsekuensi yang “mahal”. Ini bukan hanya terkait ongkos aborsi,
melainkan juga “biaya” dalam pengertian yang lebih luas yang harus dibayar perempuan yang melakukannya: trauma fisik dan psikologis. Belum lagi biaya sosial, seperti stigma dan pengucilan
yang berisiko ditanggung perempuan. Secara psikologis, perempuan yang melakukan aborsi cenderung menyalahkan diri mereka sendiri, trauma dengan sesuatu yang mengingatkannya akan kehamilan
tak diinginkan serta janinnya, sedih dan stres yang berlarut-larut, hingga penyesalan dan kekecewaan yang mendalam. Pikirannya juga hanya terpusat pada perasaan orang lain dan cenderung
melupakan kesehatan dirinya sendiri. Mereka pun merasa sangat berdosa dan tidak pantas di hadapan Tuhan. Mereka yang melakukan aborsi tidak aman juga sangat berisiko berhadapan dengan hukum.
Dari hasil penelusuran penulis, setidaknya terdapat delapan kasus aborsi ilegal yang diberitakan di media daring sejak Januari-Desember 2018. Dari keseluruhan pemberitaan tersebut, umumnya
perempuan yang melakukan aborsilah yang ditahan dan menjalani proses hukum, sedangkan pihak laki-laki menghilang dan tidak ikut bertanggung jawab. Tidak sedikit juga perempuan yang melakukan
aborsi tidak aman mengalami kematian. Menurut data WHO, terdapat 11% kematian ibu saat melahirkan di dunia yang terjadi akibat aborsi tidak aman (_unsafe abortion_) sepanjang 2004. Pada
akhirnya, perempuan yang mengalami KTD dihadapkan pada pertimbangan yang berat, yakni antara menghentikan kehamilan (aborsi) atau melanjutkan kehamilan dengan risiko yang menyertainya
masing-masing. Perilaku aborsi tidak aman pada perempuan yang mengalami KTD sepatutnya menjadi dorongan bagi para pembuat kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan aborsi di Indonesia.
ALTERNATIF KEBIJAKAN ABORSI Setidaknya ada empat pola besar kebijakan aborsi yang diberlakukan di sejumlah negara di dunia: _Pertama_, mengedepankan perlindungan terhadap kehidupan,
khususnya kehidupan perempuan (_to save woman’s life or prohibited altogether_). Pada pola ini, negara mengatur secara tegas dan pengecualian larangan aborsi disebutkan secara tertulis.
Indonesia, Iran, Irak, Brunei Darussalam, dan Myanmar merupakan contoh negara yang menerapkan kebijakan aborsi dengan pola ini. _Kedua_, melarang aborsi, tapi juga menyadari perlunya
pengecualian larangan, terutama demi melindungi kesehatan mental perempuan (_to preserve health_). Dalam pola ini, negara mengatur dengan jelas pengecualian larangan aborsi karena alasan
kesehatan mental perempuan. Contoh negara yang menerapkan pola ini adalah Israel, Argentina, Samoa, Jamaika, dan Pakistan. _Ketiga_, membebaskan perempuan untuk melakukan aborsi, tapi dengan
syarat-syarat tertentu (_socio economic grounds_). Negara-negara yang menerapkannya antara lain Barbados, Fiji, Jepang, Taiwan, dan Finlandia. _Keempat_, membebaskan perempuan, terlepas
apapun alasannya, untuk melakukan tindakan aborsi. Pola ini diterapkan di Singapura, Kroasia, Makedonia, dan Montenegro. Berdasarkan beberapa opsi kebijakan di atas, pola keempat adalah yang
paling mengedepankan perlindungan terhadap perempuan. Pola ini memberikan kebebasan sepenuhnya pada perempuan dalam penentuan nasib kandungannya. Dalam laporan WHO, negara-negara yang
menerapkan kebijakan aborsi dengan pola keempat terbukti sangat sukses melindungi perempuan yang mengalami KTD. REKOMENDASI BAGI PEMBUAT KEBIJAKAN Berdasarkan uraian dan data-data di atas,
dapat disimpulkan bahwa praktik aborsi ini akan tetap ada di Indonesia – terlepas dari status legalitasnya. Perbedaannya hanya ada pada jumlah praktik aborsi ilegal yang akan tetap jauh
lebih besar dibandingkan jumlah aborsi yang dibolehkan secara medis. Situasi demikian menempatkan perempuan pada kondisi yang sangat rentan. Karena itulah, Indonesia perlu berubah. Ada tiga
hal yang dapat dilakukan oleh para pembuat kebijakan: * Menghilangkan pembatasan kriteria perempuan yang boleh melakukan aborsi. Harapannya, tindakan aborsi tidak lagi dibatasi hanya untuk
perempuan yang mengalami indikasi medis yang membahayakan keselamatan atau yang mengalami kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi semestinya dibolehkan untuk semua perempuan yang
mengalami KTD tanpa terkecuali. * Memperpanjang pembatasan syarat usia kehamilan maksimal dibolehkannya aborsi, dari maksimal 6 minggu menjadi 24 minggu, seperti yang dianjurkan WHO. *
Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. Dengan demikian, perubahan ini dapat
memberikan perlindungan pada semua perempuan yang mengalami KTD dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan atas tubuh dan reproduksinya.