Skandal suap pengadaan alat tes pcr di dinas kesehatan sultra

Skandal suap pengadaan alat tes pcr di dinas kesehatan sultra


Play all audios:


tirto.id - Dua orang terduga pemberi suap ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri


(Kejari) di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada 25 Janurai 2021.__ Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung


Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis menyebut yang ditangkap berasal dari unsur swasta atas nama Imel Anitya selaku teknikal sales PT. Genecraft Labs dan Direktur PT.


Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira. Penangkapan terkait dugaan kasus suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR). Menurut Leo, keduanya diduga sebagai “pemberi suap tindak pidana


pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 sebesar Rp.1.360.884.000, dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700,” di lingkungan kerja Pemerintah


Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. __ “Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi


Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang Rp.431.862.074,” imbuh Leo.__ Mereka berdua disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2),


Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor


31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Imel dan Teddy sempat diperiksa di Jakarta Barat dan kemudian diterbangkan ke


Kendari pada 26 Januari 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Kejati Sultra sudah memeriksa 10 orang. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar,


selain Imel dan Teddy, seorang pejabat di lingkup Dinkes Sultra berinisial DR AH juga telah ditetapkan sebagai tersangka. DR AH disangkakan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana


Korupsi. “Sekarang masih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Saiful, dikutip dari _Antara_. Saiful menjelaskan soal modus para tersangka. DR AH dijanjikan _fee_ oleh Imel dan Teddy setelah


proyek pengadaan alat PCR selesai. DR AH lalu meminjam rekening perusahaan milik IW—yang juga telah diperiksa—yakni PT SMK, sehingga seolah-olah uang suap itu transaksi bisnis biasa. Uang


yang sudah ditransfer ke rekening IW sebesar Rp 431 juta. “Ada _invoice_ penagihan uang, seolah-olah ini memang kesepakatan Jakarta dengan di sini,” ujar Saiful. Koordinator Masyarakat Anti


Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejati Sultra dan Kejagung mengembangkan kasus ini, tidak hanya menangkap pemberi suap tetapi mampu memproses hukum para penerima suap.


“Kerja Kejati Sultra harus diapresiasi namun perlu dikembangkan dan harus diproses dan ditahan untuk dibawa ke pengadilan,” ujarnya kepada reporter _Tirto_, Rabu (27/1/2021). “Jadi Kejati


Sultra harus mampu mengembangkan ke pejabat yang terlibat. Kita lihat prestasi Kejati Sultra nanti.” Menurut Boyamin, para penerima yang diduga merupakan orang Dinkes Sultra, harus dijerat


dengan pasal gratifikasi: Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal


tindak pidana pencucian uang. “Karena uang itu pasti dipakai untuk beli macam-macam untuk disamarkan,” katanya. Ia juga mendesak agar kasus ini bisa dikembangkan ke arah pemeriksaan


proyek-proyek terkait penanganan COVID-19 lainnya. Menurutnya, kalau proyek “yang kecil saja ada suap, apalagi yang besar.” Boyamin mengatakan jika kasus tidak berkembang, ia siap untuk


mengajukan praperadilan. “Kita akan rencanakan mengajukan praper untuk Kejati Sultra dan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan,” ujarnya. Baca juga: __ TIRTO.ID - Hukum Reporter:


Alfian Putra Abdi Penulis: Alfian Putra Abdi Editor: Rio Apinino